Dikirim melalui Jasa Pengiriman Barang, 40 Ribu Obat Keras Berbahaya Diamankan Polres Probolinggo

AR
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 22:32 WIB
Dua pengedar pil koplo ditangkap Polres Probolinggo. (Polres Probolinggo)
Dua pengedar pil koplo ditangkap Polres Probolinggo. (Polres Probolinggo)

Bacagituloh - Sebanyak 40 ribu obat keras berbahaya atau pil koplo yang dikirimkan kepada dua pengedar di Kabupaten Probolinggo berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Probolinggo, Sabtu (3/6/2023).

Puluhan ribu obat keras berbahaya itu dikirimkan kepada Bachtuyar (26), warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Kraksaan, dan Muhammad Imron (25),  warga Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan, melalui jasa pengiriman.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika anggotanya mendapat informasi bahwa terdapat kiriman paketean pil koplo.

Baca Juga: Dikejar ke Probolinggo, Tiga Penipu Tiket Coldplay Diringkus Polisi

Informasi pengiriman melalui jasa pengiriman barang dengan tujuan Kraksaan itu diketahui pada Sabtu (3/6/2023) sekira pukul 04.00 Wib.

Kemudian sekira pukul 06.30 Wib, anggota mengecek kebenaran tentang pengiriman tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan di Kantor pengiriman barang, ternyata benar. Ada 2 paketan kardus yang berisi Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan dengan logo huruf "DMP" dan Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly dengan logo huruf "Y".

Baca Juga: Bawa 25 Penumpang, Truk Terguling di Probolinggo, 1 Orang Meninggal, 14 Orang Luka-luka

Anggota kemudian berkoordinasi dengan petugas pengiriman barang tersebut untuk mengirimkan barang tersebut ke alamat tujuan.

"Saat barang berisi pil koplo itu diterima oleh tersangka HB dirumahnya, anggota Satresnarkoba dipimpin AKP Ahmad Jayadi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HB," kata Kapolres Probolinggo.

Selanjutnya petugas membuka 2 paketan tersebut dan didapati bahwa paketan pertama berisi 32.000 ( Tiga Puluh Dua Ribu ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan dan 2.000 ( Dua Ribu ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly adalah milik Hendrik.

Baca Juga: Perempuan ini Atlet Voli dari Probolinggo, Raih Perunggu di SEA Games 2023

Sementara paketan yang kedua berisi 4.000 ( Empat Ribu ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly dan 2.000 ( Dua Ribu ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan diakui Hendrik merupakan milik Muhammad Imron.

"Dari keterangan tersebut petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka MI dirumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti enam klip plastik kecil dan uang Rp 1.000.000,-," tutur Kapolres Probolinggo.

Selanjutnya kedua tersangka diamankan ke Mapolres Probolinggo dengan barang bukti 40 ribu pil okerbaya.

Halaman:

Editor: AR

Sumber: Polres Probolinggo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X