Oknum Kepala Sekolah dan Guru Madrasah di Jawa Tengah Cabuli 12 Siswanya, Terancam 15 Tahun Penjara

AR
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 19:18 WIB
Kepala sekolah dan guru cabuli 12 siswa.  (PMJ News)
Kepala sekolah dan guru cabuli 12 siswa. (PMJ News)

Bacagituloh - Seorang oknum kepala sekolah dan guru Madrasah Ibtidaiyah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga mencabuli 12 siswinya.

Atas perbuatannya, oknum kepala sekolah dan guru itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Keduanya dikenakan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Dikejar ke Probolinggo, Tiga Penipu Tiket Coldplay Diringkus Polisi

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan bahwa perbuatan oknum kepsek berinisial M (47) dan Y (51) terungkap setelah salah satu orang tua korbannya melapor ke polisi.

“Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada Rabu, 31 Mei,” ujar Indra dalam keterangan yang diterima, Sabtu (3/6/2023).

Setelah status kasus tersebut naik ke penyidikan, pada tanggal 2 Juni, setelah melakukan pemeriksaan intensif, keduanya menjalani penahanan.

Baca Juga: Bawa 25 Penumpang, Truk Terguling di Probolinggo, 1 Orang Meninggal, 14 Orang Luka-luka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya yang sudah mencabuli sejak awal hingga pertengahan 2023. Sedangkan pelaku Y mengakui perbuatannya sejak 2021.

“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” ungkap Indra.

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif pelaku serta mengetahui terkait kejiwaannya.

Baca Juga: Gagal Nyalip Kiri, Remaja Asal Kotaanyar Probolinggo Terlindas Truk Fuso

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” ucap Indra.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy secara terpisah menambahkan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi sudah memberikan atensi terkait dengan kasus tersebut dan ingin segera dituntaskan perkaranya.

“Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus diselamatkan,” jelas Iqbal.***

Halaman:

Editor: AR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X