Bacagituloh - Sebanyak dua orang pekerja yayasan rehabilitasi narkoba Matahati Adiksi Indonesia di Jalan Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan ditangkap polisi.
Pekerja yayasan rehabilitasi narkoba itu masing-masing berinisial DV dan UM. Keduanya ditangkap lantaran menyimpan sabu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kedua pekerja ditangkap terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Mereka diduga membeli barang haram tersebut dari seorang pengedar yang telah lebih dulu diamankan berinisial ER.
"Kami mengamankan 3 orang yakni ER, DV, dan UM karena memiliki satu paket plastik diduga sabu-sabu dan tujuh pil diduga ekstasi," ungkap Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/5/2023).
Zain menambahkan, kedua pekerja itu ditangkap pada Jumat, 26 Mei 2023. Polisi yang mendatangi kantor yayasan rehabilitasi pengguna narkoba itu sempat tidak diperkenankan masuk.
Baca Juga: Bawa 25 Penumpang, Truk Terguling di Probolinggo, 1 Orang Meninggal, 14 Orang Luka-luka
Di sisi lain, Pemilik Yayasan Matahati Adiksi Imam Mahendra membantah dalam penggerebekan itu polisi mengamankan barang bukti narkoba dari kantor yayasan.
Menurut pemilik yayasan, barang bukti itu telah disita sebelumnya di lokasi transaksi di luar kantor.
"Tidak ada barang bukti narkotika apa pun di area rumah rehabilitasi Yayasan Matahati Adiksi Indonesia," terang Imam yang juga Staf Khusus Wali Kota Tangsel.***
Artikel Terkait
Narkoba Bernilai Rp 50 Miliar untuk Kegiatan Tahun Baru 2023, Pesanan Siapa?
Ada Indikasi Dana Peredaran Narkoba akan Dipakai Kontestan di Pemilu 2024
Hati-hati! Bawaslu Gandeng Polri dan BNN Cegah Peserta Pemilu Salahgunakan Narkoba