Dua Pekerja Yayasan Rehabilitasi Narkoba Malah Simpan Sabu, Pemilik Yayasan Membantah

AR
- Selasa, 30 Mei 2023 | 01:55 WIB
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (polri.go.id)
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (polri.go.id)

Bacagituloh - Sebanyak dua orang pekerja yayasan rehabilitasi narkoba Matahati Adiksi Indonesia di Jalan Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan ditangkap polisi.

Pekerja yayasan rehabilitasi narkoba itu masing-masing berinisial DV dan UM. Keduanya ditangkap lantaran menyimpan sabu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kedua pekerja ditangkap terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Baca Juga: Pria Berprofesi sebagai Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Polisi, Tak Main-main Punya 1,5 Kilogram Sabu

Mereka diduga membeli barang haram tersebut dari seorang pengedar yang telah lebih dulu diamankan berinisial ER.

"Kami mengamankan 3 orang yakni ER, DV, dan UM karena memiliki satu paket plastik diduga sabu-sabu dan tujuh pil diduga ekstasi," ungkap Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/5/2023).

Zain menambahkan, kedua pekerja itu ditangkap pada Jumat, 26 Mei 2023. Polisi yang mendatangi kantor yayasan rehabilitasi pengguna narkoba itu sempat tidak diperkenankan masuk.

Baca Juga: Bawa 25 Penumpang, Truk Terguling di Probolinggo, 1 Orang Meninggal, 14 Orang Luka-luka

Di sisi lain, Pemilik Yayasan Matahati Adiksi Imam Mahendra membantah dalam penggerebekan itu polisi mengamankan barang bukti narkoba dari kantor yayasan.

Menurut pemilik yayasan, barang bukti itu telah disita sebelumnya di lokasi transaksi di luar kantor.

"Tidak ada barang bukti narkotika apa pun di area rumah rehabilitasi Yayasan Matahati Adiksi Indonesia," terang Imam yang juga Staf Khusus Wali Kota Tangsel.***

Editor: AR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X