Bacagituloh - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupaya melakukan pencegahan pelanggaran peserta pemilu maupun pilkada berupa penyalahgunaan narkoba.
Pengawasan melekatpun dilakukan bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta pemilu," Kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Ada Indikasi Dana Peredaran Narkoba akan Dipakai Kontestan di Pemilu 2024
Berkoordinasi dengan BNN, dan kepolisian untuk memastikan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang diterbitkan juga dilakukan.
Ketua Bawaslu menyatakan bagi calon peserta pemilu yang ternyata dalam proses pendaftaran diketahui menggunakan atau menyalahi penggunaan narkotika, maka tak serta merta bisa dicoret.
"Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada," terangnya.
Baca Juga: Mau Lihat Video 47 Detik Diduga Rebecca Klopper yang Bikin Heboh Jagad Maya
Selain itu, lanjut dia, dalam pilkada, Bawaslu mempunyai kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU apabila ternyata diketahui calon diketahui terlibat atau menggunakan penyalahgunaan narkoba.
"Rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU," jelas magister hukum dari Utrecht University, Belanda tersebut.
Ia menjelaskan, ketentuan penyalahgunaan narkotika dalam pencalonan DPD (jalur perseorangan), DPRD dan DPRD, dan calon kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sesuai Pasal 182 huruf h.
Baca Juga: KPK Geledah Kemensos terkait Penyidikan Kasus Bansos Beras
Sedangkan untuk calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Pasal 240 ayat 1 huruf h Undnag-Undang Pemilu 7/2017.
"Kalau untuk calon kepala daerah sesuai Pasal 7 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujarnya.
Lebih lanjut ia berharap, adanya kerja sama yang semakin baik dengan jajaran reserse narkoba Polri guna memastikan peserta pemilu terbebas dari jeratan penyalahgunaan narkotika.
Artikel Terkait
Gunung Merapi Keluarkan Guguran Lava Pijar 4 Kali, Luncuran 1.500 Meter ke Arah Barat
KPK Geledah Kemensos terkait Penyidikan Kasus Bansos Beras
Mau Lihat Video 47 Detik Diduga Rebecca Klopper yang Bikin Heboh Jagad Maya
Ada Indikasi Dana Peredaran Narkoba akan Dipakai Kontestan di Pemilu 2024