Ada Indikasi Dana Peredaran Narkoba akan Dipakai Kontestan di Pemilu 2024

AR
- Kamis, 25 Mei 2023 | 00:28 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol Jayadi (Pmjnews)
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol Jayadi (Pmjnews)

Bacagituloh - Bareskrim Polri menduga adanya penyalahgunaan dana hasil peredaran narkoba untuk Pemilu 2024. Indikasi itu didapat dari beberapa kali penangkapan terhadap anggota legislatif daerah.

Hal tersebut diungkapkan Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Jayadi saat dikonfirmasi pada Rabu (24/5/2023).

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," jelasnya.

Baca Juga: Mau Lihat Video 47 Detik Diduga Rebecca Klopper yang Bikin Heboh Jagad Maya

Ia menerangkan, berbagai antisipasi pun dilakukan oleh jajarannya bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Betul. Dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi," ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, Bawaslu mempunyai kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU apabila diketahui adanya calon terlibat atau menggunakan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: KPK Geledah Kemensos terkait Penyidikan Kasus Bansos Beras

Selain koordinasi dengan Bareskrim Polri, ujarnya, Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU," ujarnya.***

Editor: AR

Sumber: Tribrata News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X