Bacagituloh - Sebanyak 3 orang pelaku pembakaran mobil milik Syaiful Bahri (35), warga Dusun Panggung, Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi.
Ketiga pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (18/10/2022). Saat itu Syaiful, pemilik mobil sedang tidur di kamarnya. Lalu terbangun karena terdengar ledakan dari tempat mobilnya diparkir.
Komplotan pelaku sebanyak tiga orang itu, yakni, DH (40), warga Desa Taman Kecamatan Paiton, M (21) warga kecamatan Kraksaan, dan BU (43), warga Desa Bucor Kulon Kecamatan Pakuniran.
Baca Juga: Ini 5 Aturan Baru Karyawan Rans Entertainment di Musim Panas, Salah Satunya Pakai Parfum
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pasca kejadian pembakaran mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol N 1884 QL itu, anggotanya langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
Dalam olah TKP tersebut, petugas mengamankan barang bukti dan mendapati satu buah sumbu kain warna merah. Kain tersebut memiliki panjang sekitar 1 meter berbau bensin.
Kapolres menceritakan, jajaran dari Satreskrim Polres Probolinggo mendapatkan informasi keberadaan pelaku berinisial DH pada Jumat (5/5/2023). DH berada di Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Gibran dapat Panggilan dari PDIP, Diduga Terkait Pertemuan Relawan dengan Prabowo
Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Lalu Keesokan harinya sekira pukul 02.00, petugas melalukan penangkapan terhadap DH di depan balai desa Petunjungan pada saat sedang duduk duduk.
Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan keterangan dari DH. Ia mengakui bahwa dirinya telah diminta oleh seseorang untuk membakar mobil milik korban tersebut dengan imbalan uang Rp 8 juta.
"Guna melancarkan aksinya DH meminta bantuan kepada BU untuk melakukan pemantauan lokasi yang kemudian mengajak M sebagai eksekutor," terang Kapolres.
Baca Juga: Cara Memilih Guru Agama Islam Yang Tepat Kata Wali Ganjil Raja Abah Guru Sekumpul
Dari keterangan DH, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka BU dirumahnya di Desa Bucor Kulon, Pakuniran dan tersangka M di Desa Patokan, Kraksaan.
"Ketiganya juga terancam Pasal 187 ayat (1) dan (2) subs pasal 170 ayat (1) subs sub pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Inilah Amalan Mimpi Rasulullah Milik Wanita Desa di Probolinggo, Asal Pakuniran, Siti Muazilah Binti Bronto
Jadi 16 Meter, Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang Bakal Segera Diperlebar
Wabup dan Sekda Kabupaten Probolinggo Gowes Bareng Tinjau Pembangunan Infrastruktur Jalan
Terlindas truk, Pemotor Tewas di Tempat, Kecelakaan maut terjadi di jalan raya pantura Probolinggo. Hati-Hati!
Gagal Nyalip Kiri, Remaja Asal Kotaanyar Probolinggo Terlindas Truk Fuso